Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib? Ini Alasannya

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang ditetapkan pada tanggal 25 maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024 menyatakan bahwa Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakulikuler wajib di sekolah.

Pada kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu kegiatan pembelajaran yang diwajibkan. Hal ini telah disebutkan pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 yang berbunyi “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”.

Diketahui bahwa ekstrakulikuler merupakan kegiatan yang didalamnya mencakup kompetensi, pembelajaran, dan beban belajar untuk mengembangkan minat dan bakat siswa. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim berharap para siswa dapat memilih ekstrakulikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Kebijakan ini bertujuan agar siswa bisa mengekpresikan dan mengaktualisasikan diri mereka secara maksimal dalam fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

Walaupun demikian, adanya kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban sekolah untuk tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakulikuler bagi siswa. “Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul,”ujar Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (31/3). Anindito memastikan akan ada penjelasan mengenai ketentuan teknis ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

Jangan lupa follow sosial media MRadio, biar Mlistener nggak ketinggalan info-info menarik lainya!

Instagram : @m_radioumj

Tiktok : @m_radioumj

Youtube : MRadioumj

(Writer : Salsabilla Narissa D.)

(Editor : Muhammad Ariibah Saputra)

Source : cnnindonesia.com